"PERUMAHAN BERKUALITAS KOTA DEPOK - DEKAT DENGAN PEMDA DEPOK" DAPATKAN RUMAH BERKUALITAS DAMBAAN KELUARGA ANDA. BBN SHM, BPHTB, LISTRIK 1300W, AJB, IMB, POMPA AIR, FASILITAS PERUMAHAN MUSHOLLA, TAMAN BERMAIN, JALAN ROW 9, KEAMANAN 24JAM, CCTV, WIFI, TV KABEL.

Rabu, 23 November 2011

TABUNGAN PERUMAHAN BELUM BERLAKU TAHUN INI

Tabungan Perumahan Berlaku 2013

Jawa Pos. JAKARTA - Indonesia diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan yang berlaku secara nasional pada tahun 2013 mendatang. Tabungan tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki simpanan uang agar bisa membeli rumah yang dibutuhkan.

"Dengan semakin mudahnya masyarakat bisa membeli rumah, otomatis ini akan menggairahkan investasi sektor properti di Tanah Air," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sri Hartoyo akhir pekan lalu. Saat ini Kemenpera sedang menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan tersebut.

Draft tersebut, menurut Sri, nantinya akan masuk pada program legislasi nasional (Prolegnas) pada tahun 2012 sehingga bisa segera dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. Adanya UU Tabungan Perumahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung, khususnya untuk program perumahan. 

"Sebab, saat ini kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kenaikan jumlah penduduk di Indonesia," katanya.

Selain itu, imbuh Sri, dengan memiliki tabungan yang dikhususkan untuk bidang perumahan maka pemerintah secara tidak langsung akan menghemat APBN. Uang yang terkumpul nantinya juga bisa menjadi sumber pembiayaan jangka panjang dan bergulir sehingga masalah pembiayaan perumahan yang sering dihadapi oleh masyarakat bisa segera teratasi. "UU Tabungan Perumahan nantinya akan mendorong setiap orang yang memiliki batas kemampuan tertentu untuk menabung," ungkapnya.

Dengan begitu diharapkan hal itu dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Dalam draft RUU yang ada saat ini juga dimasukkan asas gotong royong dimana masyarakat yang mampu nantinya bisa membantu masyarakat yang kurang mampu melalui tabungan yang dimiliki. "Kita berharap ini akan menjadi pendorong agar masyarakat secara nasional bisa saling membantu mewujudkan rumah tinggal bagi seseorang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia), Eddy Ganefo mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap rencana Kemenpera yang telah menyiapkan draft RUU Tabungan Perumahan tersebut. "Dari sisi pengembang dengan adanya tabungan perumahan juga bisa menggairahkan sektor pembangunan perumahan di Indonesia," tegasnya.

Dengan tabungan perumahan pemerintah juga sudah mendidik masyarakat untuk terbiasa menabung serta menggairahkan sektor pembangunan perumahan. Tentunya sikap mental masyarakat untuk terus menabung itulah yang perlu lebih di tingkatkan. Dia menuturkan, dengan memiliki tabungan perumahan kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin besar.  "Sebab mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah," cetusnya.

Apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup besar maka uang tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemilik tabungan. Dengan data yang ada, mereka juga bisa bisa mendapat insentif dari pemerintah. "Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat untuk memiliki rumah. Sebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka untuk membeli rumah cukup besar," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar