perumahan type 36 |
Tekan Harga, Pengembang Properti Boleh Pangkas Tipe Rumah
Detik.com Jakarta - Demi menekan harga rumah tapak sederhana (RTS) tipe 36, pengembang properti dibolehkan membangun rumah dengan luasan tertutup lebih kecil, yaitu dengan ukuran 27 m2.
Hal ini untuk menyiasati ketentuan wajib membangun RTS dengan luas lantai 36 m2 sesuai amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 22 ayat 3.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pengembang bahwa ketentuan wajib membangun RTS minimal tipe 36 akan berlaku efektif Februari 2012. Namun pengembang mengaku jika ketentuan itu diberlakukan maka harga rumah di bawah Rp 70 juta (bebas PPN) bakal sulit terwujud.
Rencananya akan dibuat ketentuan bahwa pengembang boleh membangun rumah tipe 27 namun dengan luasan lantai tetap dengan ukuran 36. Pengembang hanya akan membangun konstruksi rumah yang tertutup dengan ukuran 27 m2 sementara sisa luasan lantai 9 m2 dibiarkan terbuka alias tak tertutup dinding namun tetap beratap.
"Nanti akan dituangkan dalam PP (peraturan pemerintah). Kan dalam UU soal perumahan dan permukiman ditentukan luas lantai 36, tapi memang dalam undang-undang tak dijelaskan terutup atau terbuka," katanya.
Pangihutan mengatakan selama ini berdasarkan survei di lapangan umumnya konsumen memiliki kemampuan untuk menambah sendiri atau merenovasi rumah yang mereka telah beli.
Walaupun berdasarkan penelitian batas minimal luasan rumah per orangnya minimal 7,2 m2artinya jika satu keluarga dihitung ada 4 orang maka luasan minimal sebuah rumah yang layak adalah 28,8 m2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar