"PERUMAHAN BERKUALITAS KOTA DEPOK - DEKAT DENGAN PEMDA DEPOK" DAPATKAN RUMAH BERKUALITAS DAMBAAN KELUARGA ANDA. BBN SHM, BPHTB, LISTRIK 1300W, AJB, IMB, POMPA AIR, FASILITAS PERUMAHAN MUSHOLLA, TAMAN BERMAIN, JALAN ROW 9, KEAMANAN 24JAM, CCTV, WIFI, TV KABEL.

Selasa, 25 Oktober 2011

PERUMAHAN MURAH 2012 MULAI DIBANGUN

ilustrasi perumahan murah 2012
Rumah Murah Mulai Dibangun
KORAN JAKARTA - Sebanyak 23 kabupaten/kota menandatangani perjanjian pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pegawai negeri sipil (PNS). Rumah murah ini akan dijual seharga 25 juta rupiah per unit.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan bahwa rumah murah seharga 25 juta rupiah per unit bagi MBR dan PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah dalam rangka mengatasi kekurangan penyediaan rumah (backlog). "Ini juga memberikan kesempatan kepada MBR untuk memiliki aset dalam bentuk tanah dan rumah yang memenuhi persyaratan, yaitu luas kaveling minimal 60 meter persegi di Jawa dengan luas lantai 36 meter persegi," kata Djan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Adapun 23 pemerintah kabupaten/kota yang ikut menandatangani kesepakatan pembangunan rumah murah itu meliputi Kabupaten Tapanuli, Nias, Temanggung, Purworejo, Malang, Banyuwangi, Karangasem, Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Palu, Pohuwato, Gorontalo Utara, Tojo Una-Una, Mataram, Manggarai Timur, Asmat, Dogiyai, dan Kabupaten Nduga.

Saat ini, dengan kesanggupan 23 kabupaten/kota tersebut, berarti telah ada 37 pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan siap membangun rumah murah. Sebelumnya, pada 23 Agustus 2011, Kemenpera juga melakukan kesepakatan terkait pengadaan rumah murah dengan 14 pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh Tenggara, Pasaman Barat, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Majalengka, Pacitan, Paser, Timor Tengah Selatan, Dogiyai, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Pemerintah Kota Kupang.

Lebih lanjut, dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan tanah dan menetapkan lokasi pembangunan rumah murah dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan perkembangan kabupaten/kota 15-20 tahun ke depan. "Kelambatan pemerintah daerah (pemda) dalam proses penyediaan tanah, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah, kelambatan penerbitan IMB, dan kelambatan dalam pencairan kredit konstruksi akan berpengaruh terhadap kemampuan suplai dan percepatan penyediaan rumah murah dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, pemda, dan perbankan," papar Djan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar