"PERUMAHAN BERKUALITAS KOTA DEPOK - DEKAT DENGAN PEMDA DEPOK" DAPATKAN RUMAH BERKUALITAS DAMBAAN KELUARGA ANDA. BBN SHM, BPHTB, LISTRIK 1300W, AJB, IMB, POMPA AIR, FASILITAS PERUMAHAN MUSHOLLA, TAMAN BERMAIN, JALAN ROW 9, KEAMANAN 24JAM, CCTV, WIFI, TV KABEL.

Rabu, 18 Januari 2012

PAJAK RUMAH ADALAH

Nilai Jual Objek Pajak

Okezone. JAKARTA - Persoalan pemilikan tanah dan bangunan bukan perkara mudah. Sebab, tidak hanya seputar sisi fisik dari properti yang dimiliki atau disewakan, tetapi ketetapan regulasi seperti pajak rumah yang berlaku dan bisa saja berbeda pada setiap daerah.

Untuk itu, beberapa komponen pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (Pph).  Agar lebih jelas seperti apa pajak rumah dan hal yang termasuk di dalamnya, berikut penjelasan seperti dikutip situs Rumah.com, Senin (9/1/2012):

1. PBB

PBB ditetapkan berdasarkan Undang-undang (UU) No 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Menurut ketentuan UU tersebut, bukan saja pemilik tanah dan bangunan yang wajib membayar PBB, tetapi juga penyewa atau siapa saja yang memanfaatkannya.

Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp8 juta. Namun, UU ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, sedangkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100 persen.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Kena Pajak. 
Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, disesuai dengan perkembangan daerahnya yang bisa saja NJOP dapat ditetapkan setiap tahun.

Besarnya nilai PBB yang harus dibayar oleh setiap pemilik atau pengguna rumah, umumnya sudah ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak setempat melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar.

2. BPHTB.
Jenis pajak ini diatur oleh UU No 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam UU ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi:

a. Jual Beli.
b. Tukar-menukar.
c. Hibah.
d. Hibah Wasiat.
e. Hadiah.
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
h. Penunjukan pembeli dalam lelang.
i. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
j. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah:
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik.
b. Negara.
c. Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
d. Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
e. Wakaf.
f. Warisan.
g. Digunakan untuk kepentingan ibadah.

Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta.
      
3. PPh.
PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp60 juta.       

Adapun yang termasuk dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah:

a. Penjualan, tukar-menukar, dan perjanjian hak. Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
b. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain, kepada pemerintah untuk pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan persyaratan khusus.
PBB: Pajak Bumi & Bangunan
BPHTB: Biaya Hak Peralihan Tanah & Bangunan
PPh: Pajak Penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar