Ilustrasi Bunga KPR |
VIVAnews - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai tanggal 11 Januari 2012 akan menurukan suku bunga kredit perumahan BTN menjadi single digit. Direktur Utama BTN Iqbal Lantaro mengatakan, kebijakan ini merupakan yang pertama dilakukan di awal tahun 2012. Kebijakan serupa juga sudah dilakukan pada akhir November 2011.
Kebijakan suku bunga kredit ini berlaku untuk akad kredit yang dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2012. "Untuk merespon pasar dan sebagai momen yang baik di awal tahun 2012, Bank BTN menetapkan tingkat suku bunga kredit barunya single digit," kata Iqbal, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.
Iqbal menjelaskan Bank BTN mulai memberlakukan suku bunga kredit single digit untuk jenis KPR (kredit pemilikan rumah) dan KPA (kredit pemilikan apartemen). “Suku bunga kredit tersebut ditetapkan sebesar 9,00 persen untuk kredit di atas Rp.350 juta. Sementara untuk kredit di bawah Rp.350 Juta suku bunga ditetapkan 9,75 persen. Suku bunga kredit tersebut berlaku untuk akad kredit tanggal 11 Januari 2012," jelasnya
Menurut Iqbal, penurunan suku bunga KPR ini merupakan terobosan yang dilakukan Bank BTN sesuai dengan semangat regulator agar perbankan segera menurunkan tingkat bunga kreditnya. "Dengan membaiknya fundamental ekonomi Indonesia yang ditandai dengan turunnya BI rate yang menjadi dasar dalam perhitungan suku bunga kredit, maka peseroan telah siap dengan hitungan untuk menetapkan suku bunga kreditnya," ungkapnya.
Ke depan, Iqbal berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi bertumbuhnya industri perumahan di Indonesia dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. "Mudah-mudahan penurunan suku bunga kredit ini mendapat respon yang posisitf dari dunia usaha yang terkait perumahan dengan bertumbuh dan berkembangnya industri pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah," jelasnya.
Sekedar informasi, bisnis pembiayaan perumahan merupakan bisnis padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Ini disebabkan terkait dengan 114 industri ikutannya.
Iqbal menjelaskan Bank BTN mulai memberlakukan suku bunga kredit single digit untuk jenis KPR (kredit pemilikan rumah) dan KPA (kredit pemilikan apartemen). “Suku bunga kredit tersebut ditetapkan sebesar 9,00 persen untuk kredit di atas Rp.350 juta. Sementara untuk kredit di bawah Rp.350 Juta suku bunga ditetapkan 9,75 persen. Suku bunga kredit tersebut berlaku untuk akad kredit tanggal 11 Januari 2012," jelasnya
Menurut Iqbal, penurunan suku bunga KPR ini merupakan terobosan yang dilakukan Bank BTN sesuai dengan semangat regulator agar perbankan segera menurunkan tingkat bunga kreditnya. "Dengan membaiknya fundamental ekonomi Indonesia yang ditandai dengan turunnya BI rate yang menjadi dasar dalam perhitungan suku bunga kredit, maka peseroan telah siap dengan hitungan untuk menetapkan suku bunga kreditnya," ungkapnya.
Ke depan, Iqbal berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi bertumbuhnya industri perumahan di Indonesia dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. "Mudah-mudahan penurunan suku bunga kredit ini mendapat respon yang posisitf dari dunia usaha yang terkait perumahan dengan bertumbuh dan berkembangnya industri pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah," jelasnya.
Sekedar informasi, bisnis pembiayaan perumahan merupakan bisnis padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Ini disebabkan terkait dengan 114 industri ikutannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar