"PERUMAHAN BERKUALITAS KOTA DEPOK - DEKAT DENGAN PEMDA DEPOK" DAPATKAN RUMAH BERKUALITAS DAMBAAN KELUARGA ANDA. BBN SHM, BPHTB, LISTRIK 1300W, AJB, IMB, POMPA AIR, FASILITAS PERUMAHAN MUSHOLLA, TAMAN BERMAIN, JALAN ROW 9, KEAMANAN 24JAM, CCTV, WIFI, TV KABEL.

Rabu, 12 Oktober 2011

20 PERSEN RUSUN UNTUK EKONOMI KELAS BAWAH

Bisnis Indonesia.  JAKARTA: Aturan penyediaan 20% rumah susun kelas menengah ke bawah pada pengembang yang membangun rusun komersial yang tercantum pada Rancangan Undang-Undang Rumah Susun dinilai akan membebani pengembang yang membangun di daerah.


Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik pada pengembang yang membangun rusun komersial di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. "Kewajiban pengembang yang membangun rusun komersial untuk menyediakan 20% rusun bagi MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] memang salah satu solusi untuk mempercepat tersedianya rusun bagi MBR. Tetapi seharusnya di dalam UU tidak disebutkan secara mendetail persentase yang harus disediakan oleh pengembang karena akan membebani pengembang yang membangun rusun komersial di daerah," kata Setyo saat dihubungi Bisnis, Selasa 11 Oktober.

Menurut Setyo, besaran persentase tersebut seharusnya diatur dalam Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, atau Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Dia menjelaskan untuk pengembang yang membangun rusun komersial di daerah-daerah biasanya dalam luasan yang besar sehingga penerapan kewajiban penyediaan rusun kelas menengah ke bawah sebesar 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun akan menjadi beban berat bagi pengembang tersebut.    
Zaldi Wihardja, General Manager Marketing PT Arah Sejahtera Abadi, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, mengatakan penerapan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan pengembang dengan mengatur beberapa strategi sebelumnya. "Kalau pengembang yang membangun rusun mewah memang agak rumit apabila ada rusun menengah ke bawahnya. Kami akan sulit mendisposisikan letak rusun menengah ke bawah tersebut sehingga pembangunan rusun menengah ke bawah dapat dilakukan diluar lokasi rusun mewah yang dibangun pengembang," tutur Zaldi saat dihubungi Bisnis, Selasa 11 Oktober.

Zaldi menjelaskan rusun menengah ke bawah dapat dibangun pengembang pada satu lokasi pembangunan rusun apabila pengembang membangun rusun yang target pasarnya kelompok menengah. "Bisa campur kalau seperti ini, rusun kelas menengah hingga kelas menengah bawah," imbuhnya.

Terkait dengan harga rusun kelas menengah bawah yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp144 juta sehingga memiliki keuntungan yang kecil, Zaldi menuturkan hal tersebut dapat disiasati apabila pengembang membangun rusun dalam jumlah unit yang besar. "Memang agak sulit pembangunan rusun menengah ke bawah dilokasi prime area karena harga tanahnya saja tidak menutup, di lokasi second area baru dapat dilakukan," paparnya.

Sebelumnya dalam Pasal 16 RUU Rusun disebutkan aturan yang mewajibkan para pengembang-pengembang yang membangun rumah susun komersial agar menyediakan 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah. Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Rusun Mulyadi mengatakankewajiban kepada pengembang tersebut guna membantu agar pemerintah dapat mengatasi kekurangan (backlog) rusun untuk kalangan menengah ke bawah.

Selain itu, menurutnya adanya kewajiban tersebut akan mempercepat ketersediaan rusun untuk masyarakat menengah ke bawah. Dia menjelaskan kewajiban pembangunan 20% rusun dari total luas lantai yang dibangun untuk kalangan menengah ke bawah tersebut, dapat dilakukan pengembang di luar lokasi kawasan rusun komersial, tetapi pada kabupaten atau kota yang sama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar