"PERUMAHAN BERKUALITAS KOTA DEPOK - DEKAT DENGAN PEMDA DEPOK" DAPATKAN RUMAH BERKUALITAS DAMBAAN KELUARGA ANDA. BBN SHM, BPHTB, LISTRIK 1300W, AJB, IMB, POMPA AIR, FASILITAS PERUMAHAN MUSHOLLA, TAMAN BERMAIN, JALAN ROW 9, KEAMANAN 24JAM, CCTV, WIFI, TV KABEL.

Selasa, 18 Oktober 2011

RUANG TERBUKA HIJAU PERUMAHAN HARUS DIMAKSIMALKAN

ruang terbuka hijau bagi perumahan

Mulai Siasati Ketersediaan RTH
Indopos. TANGSEL-Siasati minimnya ruang terbuka hijau (RTH), Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menandatangani MoU dengan beberapa sekolah. Salah satu isi MoU itu, pengembangan program penghijauan di lingkungan sekolah bertajuk Green School. ”Minimnya lahan bukan berarti tidak ada penghijauan,” ujar Airin. Setiap sekolah di Tangsel, kata dia, wajib menanam satu pohon. Pohon sudah disediakan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel. ”Penghijauan salah satu upaya mencegah global warming.

Saat ini, harus dimulai dari lingkungan terkecil,” tambah perempuan berjilbab itu. Dia mengakui, ruang terbuka hijau di wilayahnya terbilang minim. Dari total luas wilayah Tangsel 147 kilometer persegi, 40 persennya sudah dikuasai pengembang properti. Dia khawatir, tak lagi ada ruang terbuka hijau di Tangsel dalam sepuluh tahun mendatang. ”Perlu penanganan serius untuk menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di Tangsel,” s amb u n g Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi. Salah satu langkah yang akan diambil pihaknya, pengesahan Raperda RTRW. Nantinya, kata dia, Tangsel akan dibagi dalam beberapa zona. Dengan pembagian tersebut, ketersediaan ruang terbuka hijau akan dimaksimalkan. 

Ke depan, bangunan di Tangsel juga akan diatur berbentuk vertikal. Itu untuk mengatasi minimnya ketersediaan lahan. Pembangunan pabrik juga akan dibatasi agar wilayah Tangsel bisa lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan perumahan, perkantoran, dan entertainment. ”Minimnya lahan harus disiasati dengan pembangunan minimalis modern. 

Jadi tidak terlalu banyak memakan lahan,” terangnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangsel Edi Adolf Malonda menambahkan, ke depan pihaknya bertekad membatasi pembangunan mal dan minimarket. Itu dilakukan untuk ketersediaan ruang terbuka hijau yang idealnya 30 persen dari luas wilayah. Mengenai keharusan tersebut, diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar