Type 36 Tetap Jadi Acuan |
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan agar harga rumah sejahtera tapak bisa tetap Rp70 juta dengan luas 36 m2, pihaknya berjanji akan menghapus beberapa biaya-biaya yang sebelumnya ditanggung oleh pengembang dan memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Menurutnya beberapa biaya yang akan dihapuskan antara lain sertifikasi tanah, perizinan yang meliputi surat izin Pembebasan dan penggunaan tanah (SIPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB), pajak pertambahan nilai, penyambungan listrik, gambar instalasi listrik, dan penyambungan air minum. Selain itu, lanjutnya, Kemenpera juga akan memberi bantuan PSU berupa jalan lingkungan drainase, jaringan air minum, listrik, sampah dan air limbah yang akan dilaksanakan dengan sistem reimbursement.
"Kalau luas minimal rumah sejahtera tapak di bawah 36 m2, tidak adil bagi masyarakat dan menjadi tidak pernah maju. Masalahnya kan di harga, makanya kami akan menurunkan biaya-biaya dan pajak yang sebelumnya dibayar oleh pengembang dan akan memberi bantuan PSU," kata Faridz, baru-baru ini.
Menurutnya Kemenpera juga akan mengalihkan biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang sebelumnya menjadi beban konsumen menjadi beban perbankan.
Dia memaparkan terkait pembebasan biaya-biaya, Kemenpera telah mengirimkan surat ke instansi-instansi yang berhubungan, sedangkan untuk bantuan PSU pihaknya telah mengirimkan surat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pernyataan menpera tersebut telah menjawab gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU No.1/2011 khususnya pada Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2. Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2012.
Menurutnya gugatan tersebut diajukan pihaknya setelah gagal melakukan negosiasi dengan pemerintah mengenai aturan pembatasan tersebut. Dia menjelaskan Pasal 22 ayat 3 UU PKP yang menyebutkan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 m2 telah melanggar hak asasi manusia sebagai amanat UUD 1945 yang menyatakan pemerintah berkewajiban merumahkan rakyat.
“Lebih baik salah satu ayat pada Pasal 22 UU itu tentang aturan pembatasan luas rumah dicabut. Ini merupakan langkah akhir kami. Peraturan itu akan menghapus kesempatan masyarakat kecil memiliki tempat tinggal yang layak karena ternyata kemampuan masyarakat kecil itu justru di bawah luasan 36 m2,” katanya.
Di sisi lain, Kemenpera memberikan tenggat waktu bagi pengembang untuk melakukan penyesuaian bisnis hingga Maret 2012 terkait dengan dimulainya pembangunan rumah dengan minimal luas 36 m2 berdasarkan
ketentuan undang-undang. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar