Ilustrasi Bunga Bank Turun |
Marzuki Minta 4 Bank BUMN Turunkan Bunga Kredit |
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung kebijakan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menurunkan suku bunga kredit pembiayaan rumah murah. Marzuki meminta empat bank BUMN penyalur mendukung program Kementerian Perumahan Rakyat ini. "Masalahnya, bank-bank pemerintah ini justru tidak menangkap sinyal dengan baik. Sementara kebijakan pemerintah berusaha memberikan kemudahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan fasilitas perumahan," kata Marzuki, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012). Marzuki mengatakan, seharusnya empat bank BUMN yakni BRI, BNI 46, Bank Mandiri, dan BTN menjadi motor penggerak dalam subsidi pembiayaan rumah murah. "Di awal tahun saya sudah bilang, bunga perbankan itu terlalu tinggi untuk masyarakat. Sekarang Menpera sudah mengalah di kisaran 7 persen yang tadinya 5-6 persen. Harusnya tidak ada kesulitan bagi perbankan untuk memenuhi itu," ujarnya. Mendengar keluhan bank yang mengaku rugi apabila bunga baru dijalankan, Marzuki mengatakan seharusnya bank-bank BUMN tidak mengesampingkan urusan kepentingan rakyat. "Empat bank itu kan milik pemerintah, ada uang pemerintah juga uang rakyat disana. Mereka harus membantu program pemerintah. Jangan hanya memikirkan untung saja tapi mengesampingkan kepentingan rakyat," kata dia. Sebelumnya, Menpera Djan Faridz dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (10/2/2012), mengatakan, pihaknya masih berpegang pada skema pembiayaan di kisaran 7 persen dengan porsi dana penyaluran 50 persen pemerintah dan 50 persen perbankan. Dengan skema pembiayaan baru ini, menurutnya, akan lebih murah serta meningkatkan daya beli masyarakat. Sebagai perbandingan, ungkapnya, bila menggunakan skema lama dengan bunga 8,15 persen maka masyarakat akan mengangsur Rp 650.000 per bulan. Juga pada saat tanda tangan akad kredit akan membayar Rp 11,5 Juta. "Kalau saya menurunkan suku bunga kredit jadi 7 persen, cicilannya akan menurun jadi Rp 550.000 perbulan. Serta biaya yang timbul hanya Rp 7,5 juta karena biaya lain-lain akibat perjanjian FLPP ditanggung dalam kisaran 7 persen itu," jelasnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar